Arafah
Sebuah hamparan padang pasir yang terletak sekitar 25 km sebelah timur Makkah. Arafah akan dipadati ribuan jama'ah haji yang sedang melakukan wuquf di Arafah adalah bagian dari rukun haji sehingga bila jama'ah tidak melakukan wuquf di Arafah, maka hajinya sia-sia alias batal.
Badal Haji
menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
Badal Melontar Jumroh
Bagi yang berhalangan (Udzur Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.