Selamat Datang

Menyegerakan dan penundaan berangkat Haji

Perintah Menyegerakan Ibadah Haji:

Bagi orang yang telah memiliki kemampuan dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2331)
Juga sabda beliau:

تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merintanginya.” ( HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil, no. 990)


Tentang Penundaan keberangkatan haji menurut Islam:
Rasul SAW bersabda: Siapa yang tidak dalam keadaan sakit, tidak dalam kebutuhan atau kesulitan mendesak, atau tidak dihalangi penguasa yang zalim, lalu dia tidak menunaikan ibadah hajinya, jika mati maka ia bebas memilih untuk secara Yahudi atau Nasrani. (HR. Imam Ahmad,Imam Turmuzi,al-Baihaqi,dari Abu Umamah). 


Hadis di atas salah satu dalil yang membolehkan penundaan ibadah haji bagi orang yang sudah mencukupi syarat untuk berangkat haji, disebabkan ada  faktor - faktor penghalang untuk terlaksananya kewajiban haji secara sempurna.

Faktor penghalang:
  • sakit yang menyebabkan terhalangnya seseorang untuk sampai ketanah suci Makkah,seperti tidak mampu naik pesawat udara karena umpuh, atau sakit berat yang diduga tidak akan mampu mengerjakan pelaksanaan rukun-rukun dan wajib-wajib haji.
  • Faktor lain disebutkan didalam hadis atas adalah adanya kebutuhan atau kesulitan yang mendesak seperti tidak adanya nafkah yang ditinggalkan untuk anak-anaknya sewaktu pelaksanaan ibadah haji,atau boleh jadi ada kesulitan lain untuk melengkapi persyaratan administrasi haji.
  • Terakhir adalah faktor keamanan seperti tidak dapat keizinan dari penguasa zalim yang menghalangi umat Islam untuk menunaikan ibadah haji, atau boleh jadi faktor keamanan karena negara dalam keadaan perang, atau diembargo oleh negara adidaya.
  • Sebaliknya faktor-faktor lainnya yang dianggap sebagai penghalang, tidakada Pada seseorang yang sudah mencukupi syarat untuk mengerjakan haji, lalu dia menunda keberangkatannya atau membatalkan keberangkatannya, maka Rasulullah SAW mengancam untuk mati secara Yahudi atau mati secara Nasrani.

Persoalan penundaan ibadah haji bermula dari perintah ibadah haji itu sendiri yang terdapat di dalam surat Ali Imran ayat 97 : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. Dan firman Allah SWT di dalam surat al-Baqarah ayat 196: Dan sempurnakanlah ibadah haji dam umrah karena Allah".

Kedua ayat diatas dan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan perintah ibadah haji tidak menyebutkan perintah itu dengan segera (‘alal faur) atau tidak dilaksanakan dengan segera (‘ala attarakhi). Oleh sebab itu para ulama Fikih berbeda pendapat dalam menentapkan kewajiban haji,apakah disegerakan atau boleh ditunda.

Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi, diantaranya AbuHanifah sendiri dan sahabatnya Imam Abu Yusuf dan juga ulama dari mazhab Maliki dan pendapat terkuat dari mazhab Hambali mengatakan; kewajiban haji dilaksanakan dengan segera (‘alal faur) tidak boleh ditempokan.

Jika seseorang yang sudah berkemampuan dan cukup syarat untuk berangkat mengerjakan ibadah haji, dan tidak ada penghalang yang bisa menghambat pelaksanaan ibadah haji, maka wajib ia laksanakan dengan segera, dan tidak boleh menundanya, jika pelaksanaan haji tersebut ditunda-tunda lalu uangnya habis, maka orang tersebut dihukumkan fasik dan konsekuensinya ia wajib meminjam uang orang lain untuk melaksanakan haji karena waktu wajib haji baginya telah ada, lalu ia tunda.

Alasan para ulama dari kalangan Hanafi, dan Hambali menyatakan bahwa kewajiban haji tidak boleh ditunda bagi orang yang telah mampu dan memenuhi syarat adalah firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97 dan surat al-Baqarah ayat 196 di atas, karena amar (tuntutan) untukmelaksanakan prinsipnya adalah wajib dilaksanakan dengan segera terkecuali ada dalil lain yang membolehkan untuk menunda-nunda.

Alasan lain yang memperkuat pendapat mereka adalah sabda Nabi SAW: "Segeralah kamu melaksanakan ibadahhaji,karena tidak satu orangpun diantara kamu yang mengetahui apa yang akan terjadi. (HR. Ahmad) ". 

Selanjutnya dari sisi sejarah, ayat ayat yang diturunkan untuk syarat haji adalah padat ahun ke-9 Hijriah, menurut jumhur ulama Fikih dan ulama Tafsir. Dan setelah ayat perintah haji diturunkan, Rasulullah SAW segera melaksanakan haji pada tahun ke-10 Hijriah tanpa menunda-nundanya, hanya saja RasulullahSAW tidak melaksanakan haji pada tahun 9 Hijriah atau pada tahun turunnya ayat tersebut, karena ayat-ayat tersebut turun setelah berlalunya musim haji pada tahun ke-9 H, dan para ulama Fikih berpendapat bahwa penundaan itu disebabkan adanya uzur.

Oleh sebab itu Rasul SAW mengerjakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup nya dan pada tahun 10 H, beliau wafat. Dengan demikian, para jumhur ulama  berpendapat bahwa kewajiban haji tidak boleh ditunda bagi orang yang sudah punya kemampuan dan tidak ada penghalang (atau uzur yang berarti).

Sebaliknya, pendapat jumhur ulama tersebut berseberangan dengan  pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafii, yang menyatakan bahwa  kewajiban haji tidak diharuskan dengan segera, tapi boleh ditunda meskipun seseorang itu sudah mampu dan mencukupi syarat untuk berangkat haji.

Namun disunnahkan (atau dianjurkan) bagi mereka untuk melaksanakan dengan segera agar tanggung jawab dan kewajibannya lepas. Alasan para ulama boleh menunda kewajiban haji adalah karena Rasul SAW sendiri menunda pelaksanaan ibadah haji sampai pada tahun ke-10 Hijriah walaupun kewajiban ibadah haji disyaratkan tahun ke-6 H (menurut ulama mazhab Syafii, ibadah haji di-wajibkan pada tahun ke-6 H), (Jumhur ulama berpendapat turun pada tahun ke 6 H).

Di samping itu menurut ulama ulama mazhab Syafii, hadis-hadis yang menganjurkan untuk segera mengerjakan haji adalah hadis yang dhaif (lemah) tidak dapat dijadikan dalil untuk menyatakan bahwa kewajiban haji dilaksanakan dengan segera.

Dengan demikian pendapat para ulama tentang boleh atau tidak ditunda pelaksanaan haji dapat terlihat secara contras, argumentasi dan dalil-dalil yang dikemukakan bersumber dari Alquran dan hadis. Perbedaan ulama dalam hal ini tidak dapat dielakkan, karena sumber dari perbedaan itu adalah Alquran dan perbuatan Nabi Muhammad SAW itu sendiri.

Dengan kata lain, perbedaan yang masih dalam koridor Alquran dan sunnah masih dapat ditolerir. Yang perlu dicermati dalam perbedaan pendapat antara kelompok jumhur dan mazhab Syafii ada titik persamaan, (mahalul ittifaq) yaitu uzur atau penghalang yang menghambat untuk terlaksananya ibadah haji.

Kedua pendapat ulama yang berbeda tersebut sepakat jika ada rintangan, penghalang maka pelaksanaan ibadah haji dapat ditunda. Oleh sebab itu para ulama Fikih menyatakan bahwa ada beberapa halangan bisa menghambat seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, antara lain :
  • 1.Izin orang tua,seorang anak yang belum balihg dan berakal bisa terhalang  untuk mengerjakan haji apabila tidak diizinkan orang tuanya karena ibadah haji yang dilakukan oleh seorang anak adalah sunat, akan tetapi bila ibadah hajinya wajib, tidak boleh bagi orang tuanya menghalangi anaknya untuk haji, namun seorang anak yang sudah balig, berakal, sunah mohon izin kepada orang tuanya untuk mengerjakan haji. 
  • 2. Ikatan perkawinan, di dalam mazhab Syafii seorang suami berhak melarang isteri untuk mengerjakan ibadah haji, karena para isteri wajib melayani suaminya, dan kebutuhan suaminya tidak bisa ditunda. Berbeda dengan mazhabj umhur (Maliki,Ahmad, Hanafi) tidak boleh suami melarang isteri untuk ibadah wajib. 
  • 3. Dililit hutang. Orang yang berpiutang (kriditor) berhak melarang orang yang berhutang untuk melaksanakan ibadahhaji, jika seluruh hartanya untuk cukup biaya haji. Atau terkepung musuh, dalam penjara, atau seorang budak. 
  • 4. Dipaksa menggunakan yang haram,seperti menggunakan uang hasil judi, uang korupsi dan dipaksa suntik meningitis yang terdiri dari unsur babi, karena ibadah hanya diterima dari sumber yang baik. 

Innallaha thayyibun la yaqbalu illa thayyibah (sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari sumber yang baik pula). Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan untuk semua urusan tamu Allah. Wallahua’lam.